
atman354January 30th 1982 (Age 29) Male surabaya BLOG INI SAYA DEDIKASIKAN TERHADAP PROFESI SAYA SEBAGAI SEORANG APOTEKER INDONESIA
|

|
 |

 |
 |
CPOB adalah wajib bagi INDUSTRI OBAT
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memberikan rekomendasi dan
bantuan kepada perusahaan farmasi yang belum mampu memenuhi standar
Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) terkini.
Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib menjelaskan,
pemerintah mendorong perusahaan farmasi menyiapkan diri sesuai dengan
tingkat kemampuan yang mereka miliki.
?Kami telah menyiapkan skenario alternatif supaya industri
farmasi dalam negeri mampu memenuhi standar produksi obat dan sediaan
farmasi sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan dalam harmonisasi
ASEAN pada 2009,? ujar Husniah di Jakarta, kemarin.
Menurut Husniah, jika perusahaan farmasi itu tetap tidak mampu
memenuhi standar CPOB terkini, BPOM merekomendasikan untuk melakukan
toll manufactruing (titip produksi).
?Jadi misalnya mereka punya antibiotik tapi belum bisa CPOB untuk
antibiotik, kami suruh bikin di tempat lain yang CPOB antibiotiknya
bagus supaya tetap bisa produksi," ujarnya.
Dia menambahkan, jika sampai tenggat waktu yang ditetapkan
perusahaan farmasi itu tetap tidak mampu dan produksi melalu sistem
toll tidak memungkinkan, BPOM merekomendasikan perusahaan itu hanya
membuat obat sederhana seperti salep.
Meski demikian, Husniah optimistis, sampai akhir 2007 semua
produsen farmasi di Indonesia sudah bisa memenuhi stancar CPOB,
meskipun target sebetulnya adalah akhir 2008.
Saat ini saja, 80% industri farmasi di Tanah Air telah
menerapkan standar CPOB terkini yang disepakati dalam rangka
harmonisasi bidang farmasi di ASEAN.
Posted at 07:21 am by atman354
Permalink
Petunjuk Operasional Penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik
Untuk menjamin masyarakat memperoleh obat dengan mutu yang baik, upaya
pemastian mutu (Quality Assurance) telah dilaksanakan dengan penerapan
Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Pedoman CPOB disusun sebagai petunjuk dan contoh bagi industri farmasi
dalam menerapkan cara pembuatan obat yang baik untuk seluruh aspek dan
rangkaian pembuatan obat.
Ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam CPOB meliputi
persyaratan-persyaratan dari personalia yang terlibat dalam industri
farmasi, bangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi dan higiene,
produksi, pengawasan mutu, insfeksi diri, penanganan keluhan obat dan
obat kembalian serta penarikan kembali obat, dan dokumentasi.
Ketentuan-ketentuan ini menjamin proses produksi obat yang berkualitas,
bermutu, aman, dan dapat dipertanggung jawakan.
A. Personalia
Sesuai dengan tuntutan CPOB, maka bagian produksi dan pengawasan mutu
(QC) masing-masing dipegang oleh apoteker yang berbeda dan tidak saling
bertanggung jawab satu sama lain.
Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang ada, secara rutin
memberikan pelatihan-pelatihan bagi karyawannya meliputi pelatihan
CPOB, pelatihan operasional mesin/alat, serta pelatihan keselamatan
diri.
B. Bangunan
Dalam rangka pemenuhan CPOB, dalam memilih bangunan hendaklah
diperhatikan apakah ada sumber pencemaran yang berasal dari lingkungan,
dan bangunan harus dirancang sedemikian rupa, sehingga dapat menunjang
kemampuan produksi.
C. Peralatan
Peralatan sebelum digunakan hendaklah dikualifikasi dan penempatannya
juga harus disesuaikan dengan alur produksi sehingga dapat memperlancar
jalannya produksi dan dapat mencegah terjadinya kontaminasi silang.
Setiap peralatan yang digunakan dikalibrasi secara berkala, sehingga
hasil pengukurannya dapat dipertanggung jawabkan.
D. Sanitasi dan Higiene
Setiap karyawan terutama di bagian produksi, pada saat memasuki ruang
produksi harus mencuci tangan dengan desinfektan, dan menggunakan
pakaian khusus yang bersih dilengkapi dengan penutup rambut dan sepatu
khusus.
Untuk menjamin kebersihan ruangan produksi dan mencegah kontaminasi,
disediakan ruang penyangga yang berfungsi sebagai pembatas antara ruang
abu-abu (Grey Area) dan ruang hitam (Black Area) . Karyawan dilarang
merokok, makan, minum, atau menyimpan makanan dan minuman di ruang
produksi dan laboratorium atau di dalam ruangan lain yang kemungkinan
dapat menurunkan kualitas dari produk.
E. Produksi
Untuk menjaga mutu obat yang dihasilkan, maka setiap tahap dalam proses
produksi selalu dilakukan pengawasan mutu In Process Control (IPC).
Setiap penerimaan bahan awal baik bahan baku dan bahan kemas terlebih
dahulu diperiksa dan disesuaikan dengan spesifikasinya. Bahan-bahan
tersebut harus selalu disertai dengan Certificate of Analisis (CA) yang
dapat disesuaikan dengan hasil pemeriksaan.
F. Pengawasan Mutu
Pengawasan mutu produk dilaksanakan secara ketat oleh bagian Quality
Control (QC) dan juga dilakukan oleh In Process Control pada setiap
proses produksi.
Retain sample atau sample pertinggal disimpan dibagian Quality
Assurance (QA) pada temperatur kamar. Retain sample berguna untuk
menangani apabila ada keluhan produk di kemudian hari, sebagai acuan
produk untuk setiap bets.
G. Penanganan Keluhan Terhadap Obat, Penarikan Kembali Obat dan Obat Kembalian
Penarikan kembali obat jadi dapat berupa penarikan kembali satu atau
beberapa bets atau seluruh obat jadi tertentu, dari semua mata rantai
distribusi, Penarikan kembali dilakukan apabila ditemukan adanya produk
yang tidak memenuhi syarat kualitas atau atas dasar pertimbangan adanya
efek samping yang tidak diperhitungkan dan merugikan kesehatan.
H. Dokumentasi
Semua kegiatan yang berkaitan dengan proses produksi obat harus
didokumentasikan. Sistem dokumentasi yang baik dapat menggambarkan
riwayat lengkap dari suatu bets obat (batch record), sehingga
memungkinkan untuk penelusuran kembali bila terjadi masalah pada produk
tersebut.
Pemetaan (Mapping) Industri Farmasi Melalui Penerapan CPOB
Pemetaan industri farmasi yang ditetapkan oleh BPOM yang
diimplementasikan dalam CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) untuk
industri farmasi merupakan persyaratan bagi industri farmasi untuk
melaksanakan kegiatan produksi. Prinsip dasar pemetaan (mapping)
penerapan CPOB industri farmasi adalah pemetaan tingkat kemampuan
industri farmasi dalam penerapan standar CPOB yang dinamis menggunakan
standar checklist, yang merupakan usaha pemerintah dalam rangka untuk
meningkatkan pemenuhan terhadap standar dan persyaratan CPOB yang
dinamis dan penerapannya konsisten, sehingga masyarakat memperoleh
produk obat yang berkualitas dan aman.
Kebijakan teknis BPOM secara konsisten tetap mensyaratkan jaminan
khasiat, keamanan dan mutu obat produksi industri farmasi Indonesia
sebagai kriteria keunggulan produk, mendorong penerapan CPOB yang
dinamis sesuai standar Internasional agar industri farmasi Indonesia
lebih kompetitif, baik untuk pasar domestik maupun untuk pasar ekspor.
Dalam proses pelaksanaan penerapan CPOB yang dinamis perlu pemetaan
terkini sebagai dasar pertimbangan pembinaan lebih lanjut, sehingga
kompetensi industri farmasi Indonesia lebih meningkat.
Langkah-langkah dalam pemetaan meliputi :
1. Persiapan
- Kajian data penerapan CPOB
2. Penyusunan alat pemetaan
- Identifikasi komponen persyaratan CPOB global
- Penyusunan checklist pemetaan industri farmasi
- Penyusunan SOP, yaitu mekanisme pemetaan dan tim pemetaan
3. Penyamaan persepsi
- Sosialisasi prinsip dasar program pemetaan industri farmasi
- Sosialisasi checklist pemetaan industri farmasi
Beberapa hal pokok dalam pemetaan industri farmasi sasaran 2004 antara lain :
1. Penetapan sasaran lapangan berdasarkan prioritas dan disesuaikan dengan SDM yang ada
2. Kriteria penetapan sasaran lapangan 2004 :
- Industri dengan penyimpangan CPOB yang signifikan berdasarkan hasil temuan infeksi rutin
- Industri yang memproduksi produk yang beresiko tinggi misal : produk steril, hormon kelamin, beta laktam.
3. Industri farmasi lain diharuskan melakukan internal audit/assessment dengan checklist
4. Target waktu sampai diperoleh hasil akhir mapping (sebelum dianalisis)
5. Pengelompokan checklist berdasarkan aspek CPOB :
- Umum
- Sistem manajemen Mutu
- Bangunan, Sarana Penunjang dan Peralatan
- Sistem Penanganan Bahan
- Sistem Produksi
- Sistem Pengemasan dan Penandaan
- Sistem Pengawasan Mutu
6. Dalam setiap kelompok telah ditentukan tingkat kekritisan
persyaratan CPOB disetiap komponen : C (Critical), M (Major), m
(minor).
Pemetaan Kewenangan QA/QC
Sistem manajemen mutu merupakan sistem untuk menjamin bahwa bahan-bahan
yang digunakan dan dihasilkan oleh perusahaan, baik berupa bahan baku,
bahan kemas, produk ruahan dan produk jadi telah sesuai dengan
spesifikasi yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya, kegiatan pengawasan mutu dilakukan oleh bagian QC yang
meliputi pemeriksaan yang luas, tidak hanya pemeriksaan terhadap bahan
dan produk, tetapi juga meliputi pemeriksaan kualitas air, kualitas
ruangan, kualitas limbah, kualitas kesehatan lingkungan kerja dan
pemeriksaan terhadap proses-proses penunjang produksi lainnya.
Sedangkan pemastian mutu dilakukan oleh bagian QA yang meliputi
pemastian mutu bahan baku, bahan kemas, pemastian mutu produksi,
pemastian mutu mikrobiologi, dan pemastian mutu produk jadi. Pada
pelaksanaannya, bagian QC dan QA PT Gracia Pharmindo fungsinya belum
terpisah. Pengawasan sekaligus pemastian mutu dilakukan oleh bagian QC,
seperti pengawasan kualitas bahan baku, bahan kemas, kualitas air,
kualitas air limbah, pelulusan obat jadi, dan lain-lain.
Quality Control (QC) merupakan bagian yang bertanggung jawab mengenai
pengawasan dan pemeriksaan terhadap bahan yang digunakan dan produk
yang dihasilkan oleh perusahaan, mulai dari pengawasan bahan baku,
penyimpanan, pembuatan hingga proses pengemasan, untuk menjamin bahwa
bahan-bahan tersebut telah sesuai dengan spesifikasi yang telah
ditetapkan.
Quality Assurance (QA) merupakan bagian yang bertanggung jawab mengenai
pemastian terhadap bahan yang digunakan dan produk yang dihasilkan oleh
perusahaan, mulai dari pemastian bahan baku, penyimpanan, pembuatan
hingga proses pengemasan yang siap untuk dipasarkan serta menjamin
terlaksananya GMP dalam rangka jaminan mutu.
Salah satu aspek untuk menyatakan suatu produk telah memenuhi standar
adalah mencakup data hasil pemeriksaan yang diperoleh selama produksi.
Pemeriksaan dilaksanakan terhadap tahapan selama proses pengolahan dan
pengemasan dan cakupan pemeriksaannya berdasarkan spesifikasi yang
telah ditetapkan dalam form laporan kegiatan untuk setiap jalur
produksi (Prduction Line).
Sistem Manajemen Mutu dan Kebijakan Mutu Perusahaan PT Gracia Pharmindo
tertulis dalam dokumen yang ditandatangani oleh Pimpinan perusahaan.
Setiap kegiatan, hasil, laporan, usul, perubahan proses, bahan dan
metode, dan evaluasi terhadap pemastian mutu atau pengawasan mutu
tertulis dalam Peraturan Tetap (Protap), seperti protap pelatihan
karyawan, protap inspeksi diri, protap pelulusan bahan awal, protap
pelulusan obat jadi yang dilakukan atau yang bertanggung jawab adalah
bagian QA/QC. Sistem Protap di perusahaan PT Gracia Pharmindo setiap
tahun dilakukan “overview” melalui persetujuan dan wewenang bagian
pemastian mutu/pengawasan mutu (QA/QC).
Pemetaan Pengendalian Perubahan
Pengendalian perubahan dimaksudkan untuk mengetahui perubahan yang
terjadi baik perubahan proses, formula, alat/mesin, metode analisis,
kondisi bahan awal (bahan baku dan bahan kemasan), maupun
perubahan-perubahan lain yang dapat mempengaruhi kualitas atau mutu
produk secara langsung maupun tidak langsung.
Bagian Pemastian Mutu/Pengawasan Mutu (QA/QC) mempunyai peranan dalam
pengendalian terhadap perubahan, dan setiap perubahan termuat dalam
Peraturan Tetap (Protap) perusahaan. Sarana penunjang proses, dokumen
dan peralatan yang digunakan dalam pembuatan obat dievaluasi dalam
pengendalian perubahan sebelum suatu perubahan dilakukan. Semua
perubahan memerlukan persetujuan QA/QC sebelum penerapannya.
Perubahan terhadap proses, bahan, metode, peralatan, sarana penunjang,
dan dokumen dicatat/dibukukan dalam log book yang disediakan oleh QA/QC.
Protap untuk melakukan kajian dan evaluasi setiap perubahan yang
berdampak terhadap registrasi obat, stabilitas serta validasi
Perusahaan PT Gracia Pharmindo belum ada dan hasilnya pun belum
didokumentasikan.
Personalia yang terlibat dalam pembuatan obat memperoleh pelatihan
dalam penerapan Protap penanganan terhadap perubahan, dan hasilnya
didokumentasikan dan disimpan sebagai arsip.
Pemetaan Pelulusan Bets
Tanggung jawab atas persetujuan dan pelulusan bahan awal, produk
antara, produk ruahan dan obat jadi tercakup dalam Sistem Manajemen
Mutu/Protap. Di PT
Gracia Pharmindo Protap ini merupakan tanggung jawab dan wewenang
bagian Pemastian Mutu/Pengawasan Mutu (QA/QC). Tersedia Protap
pelulusan obat jadi yang mencakup checklist yang dikaji dalam Catatan
Bets. Pengkajian terhadap Catatan bets sebelum pelulusan suatu bets
dilakukan oleh QA/QC. Jika telah lulus pemeriksaan QC, maka bets akan
diberi label hijau, sedangkan jika ditolak, diberi label merah. Dan
produk yang masih menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya diberi label
kuning (karantina).
Pemetaan Penanganan Penyimpangan
Tersedia Protap yang menetapkan dan mengatur Penanganan Penyimpangan
termasuk Penyimpangan Bets, tetapi personalia yang terlibat belum
mendapat pelatihan dalam melaksanakan prosedur penyimpangan, sehingga
penulis mengusulkan sebuah Protap pelatihan dalam melaksanakan prosedur
penyimpangan.
Seluruh penyimpangan bets mengalami proses penyelidikan terhadap
penyimpangan, seperti penyimpangan dari batasan operasi sarana
penunjang yang divalidasi (udara, air, gas, listrik) dievaluasi sesuai
prosedur sistem penanganan penyimpangan. Meskipun penyimpangan dari
batasan operasi sarana penunjang pada perusahaan PT Gracia Pharmindo
tidak pernah terjadi, karena setiap waktu batasan operasi ini dilihat
dan diperiksa sehingga belum pernah terjadi penyimpangan.
Setiap penyimpangan didokumentasikan dan dilakukan trend analisis oleh
QA/QC, dan QA/QC mempunyai tanggung jawab untuk memberikan
persetujuan/penandatanganan akhir terhadap laporan penyimpangan.
Pemetaan Pengolahan Ulang
Pengolahan ulang dimaksudkan untuk menjaga kestabilan dari suatu bets.
Setiap dilakukan pengolahan ulang dari suatu bets produk, pada PT
Gracia Pharmindo tersedia Protap yang disetujui dan disahkan bagian
QA/QC khusus bets yang diolah ulang. Selain dilakukan pemeriksaan
pengolahan ulang dilakukan pemeriksaan tambahan, misalnya Follow Up
Stability study (FUS) terhadap bets yang diolah ulang.
Pembuatan Prosedur Tetap (Protap)
Prosedur tetap adalah salah satu dokumen yang harus dibuat oleh setiap
bagian yang terdapat di PT Gracia Pharmindo. Protap dibuat oleh
tiap-tiap bagian di PT Gracia Pharmindo, sesuai dengan kepentingannya
masing-masing. Pembuatan Protap ini harus memperoleh persetujuan dari
bagian-bagian terkait. Sebagai contoh Protap ”Pengendalian Perubahan”
yang dibuat oleh bagian R&D, harus dietujui oleh bagian Quality
Control. Selanjutnya, pembuatan Protap tersebut harus disahkan oleh
Plant Manager.
Dokumentasi merupakan suatu hal yang sangat penting dalam penerapan
CPOB di industri farmasi, karena dokumentasi dapat merupakan bagian
dari sistem informasi manajemen yang meliputi spesifikasi, prosedur,
metode dan instruksi, catatan dan laporan, serta jenis dokumentasi lain
yang diperlukan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, sertra
evaluasi dari seluruh rangkaian kegiatan pembuatan obat.
Dokumentasi yang terdapat di PT Gracia Pharmindo Bandung diantaranya
adalah Prosedur Tetap dan Instruksi Kerja. Protap dan Instruksi Kerja
berisi prosedur yang berhubungan dengan proses produksi maupun hal-hal
lain yang menunjang proses produksi. Protap dapat digunakan untuk
memudahkan pelaksanaan semua proses yang berhubungan dan menunjang
proses produksi. Oleh karena itu perlu juga Protap di Sistem Manajemen
Mutu, seperti Protap Pengendalian Perubahan yang berdampak pada
registrasi obat, stabilitas, dan validasi, serta Protap Pelatihan dalam
Melaksanakan Prosedur Penyimpangan.
Beberapa Protap yang sudah ada di bagian IPC PT Gracia Pharmindo Bandung antara lain adalah :
1. Protap Inspeksi Diri.
2. Protap Inspeksi Bahan Kemas dan Keputusan Hasil Inspeksi.
3. Protap Pemeriksaan Partikel dalam Aqua PI dan Sediaan Cair Injeksi secara Visual.
4. Protap Inspeksi Pembersihan dan Sanitasi Ruang dan Alat-alat Produksi.
5. Protap Inspeksi dan Proses Pengambilan Contoh Selama Proses Pembuatan Produksi Ruahan.
6. Protap Inspeksi Selama Prses Pengiian Sirup Kering.
7. Protap Inspeksi Bulk Tablet/Tablet Salut/Kapsul
8. Protap Inspeksi Selama Proses Pengisian Larutan/Suspensi.
9. Protap Inspeksi Selama proses Pengemasan.
10. Protap Uji Kebocoran Ampul/Vial.
11. Protap Uji Kebocoran Strip dan Botol.
12. Protap Pengambilaan Contoh dan Pengujian Kekerasan Tablet.
13. Protap Pengambilan Contoh dan Pengujian Kerapuhan Tablet.
14. Protap Pengambilan Contoh dan Pengujian Ketebalan Tablet.
15. Protap Pengambilan Contoh dan Pengujian Waktu Hancur Tablet/Kapsul.
16. Protap Ketentuan-Ketentuan Tahap Akhir Pencetakan Tablet, Pengisian Kapsul dan Penanganan.
17. Protap Pengambilan Contoh dan Inspeksi Selama Proses Pencetakan Tablet/Pengisian Kapsul.
18. Protap Penendaan Bahan Kemas.
19. Protap Pengambilan Contoh Selama Proses Pengemasan.
20. Protap Pengambilan Contoh Obat Jadi untuk Contoh Pertinggal.
21. Protap Pengambilan Contoh Obat Jadi untuk Pengujian Obat Jadi.
22. Protap Pengambilan Contoh Sediaan Injeksi Produk Makloon untuk Pengujian di lab QC.
23. Protap Penanganan Botol Ditolak selama Proses Produksi dan Pengemasan.
24. Protap Penanganan Bahan Kemas Rejected pada Produksi dan Pengemasan.
25. Protap Pemeriksaan Atas Sisa-sisa Kemasan Produk Ruahan.
26. Protap Pemeriksaan Sisa Bahan Kemas.
27. Protap Inspeksi Obat Jadi yang Akan Dikirim Ke Distributor.
28. Protap Pembukaan PP Cap Dari Botol Novax DS.
29. Protap Pemeriksaan Harian Dari Air.
30. Protap Frekuensi dan Lokasi Pengambilan Contoh Air.
31. Protap Pengambilan Contoh dan Pemeriksaan Air Tanah yang Sudah Diklorinasi.
Untuk melengkapi Protap yang telah ada, maka diperlukan pembuatan
Protap yang baru. Setiap Protap yang dibuat harus selalu dikaji ulang
setiap jangka waktu tertentu.
Format Prosedur Tetap (Protap)
Format pembuatan Protap pada dasarnya adalah sama dibuat sedemikian
rupa, agar mudah dimengerti pada saat pelaksanaannya. Adapun format
umum pembuatan Protap adalah sebagai berikut :
1. Halaman Judul
Beberapa hal yang harus tercantum pada hal judul adalah :
a. Judul dari Protap yang akan dibuat
b. Nomor Protap, ditulis menggunakan kode tertentu berdasarkan aturan penulisan nomor dokumen yang berlkau
c. Tulisan dari bagian apa Protap tersebut dikeluarkan
d. Tanggal berlakunya, merupakan tanggal buat Protap tersebut telah disahkan dan secara resmi dapat mulai digunakan
e. Nomor dan tanggal Protap sebelumnya, yaitu disesuaikan sebagai
penggganti dokumen no....Bila Protap yang dibuat merupakan
perbaikan/perubahan dari Protap yang sudah ada, maka nomor Protap yang
lama harus dicantumkan. Tapi bila Protap tersebut belum pernah dibuat
maka pada kolom nomor Protap (Mengganti No : ...) ditulis ”Baru”.
f. Kolom tanda tangan yang berisi tanda tangan personel yang menyiapkan, memeriksa, menyetujui dan mensahkan Protap tersebut.
2. Halaman isi, tergantung dari jenis Protap yang dibuat namun pada dasarnya sama. Hal ini berisi :
a. Tujuan
b. Ruang lingkup
c. Tanggung jawab
d. Prosedur
e. Pengkajian ulang dokumen
f. Lampiran (jika diperlukan)
Posted at 07:19 am by atman354
Permalink
TBC Tuberkulosis (TBC atau TB) adalah suatu penyakit infeksi yang disebabkan oleh bakteri Mikobakterium tuberkulosa. Bakteri ini merupakan bakteri basil yang sangat kuat sehingga memerlukan waktu lama untuk mengobatinya. Bakteri ini lebih sering menginfeksi organ paru-paru dibandingkan bagian lain tubuh manusia.
Insidensi TBC dilaporkan meningkat secara drastis pada dekade terakhir ini di seluruh dunia. Demikian pula di Indonesia, Tuberkulosis / TBC merupakan masalah kesehatan, baik dari sisi angka kematian (mortalitas), angka kejadian penyakit (morbiditas), maupun diagnosis dan terapinya. Dengan penduduk lebih dari 200 juta orang, Indonesia menempati urutan ketiga setelah India dan China dalam hal jumlah penderita di antara 22 negara dengan masalah TBC terbesar di dunia.
Hasil survei Kesehatan Rumah Tangga Depkes RI tahun 1992, menunjukkan bahwa Tuberkulosis / TBC merupakan penyakit kedua penyebab kematian, sedangkan pada tahun 1986 merupakan penyebab kematian keempat. Pada tahun 1999 WHO Global Surveillance memperkirakan di Indonesia terdapat 583.000 penderita Tuberkulosis / TBC baru pertahun dengan 262.000 BTA positif atau insidens rate kira-kira 130 per 100.000 penduduk. Kematian akibat Tuberkulosis / TBC diperkirakan menimpa 140.000 penduduk tiap tahun.
Jumlah penderita TBC paru dari tahun ke tahun di Indonesia terus meningkat. Saat ini setiap menit muncul satu penderita baru TBC paru, dan setiap dua menit muncul satu penderita baru TBC paru yang menular. Bahkan setiap empat menit sekali satu orang meninggal akibat TBC di Indonesia.
Kenyataan mengenai penyakit TBC di Indonesia begitu mengkhawatirkan, sehingga kita harus waspada sejak dini & mendapatkan informasi lengkap tentang penyakit TBC . Simak semua informasi mengenai penyakit TBC, pengobatan TBC, Uji TBC dan Klasifikasi TBC, Obat TBC dan pertanyaan seputar TBC yang ada di website ini.
Posted at 09:12 am by atman354
Permalink
Sejarah farmasis Sejak masa Hipocrates (460-370 SM) yang dikenal sebagai “Bapak Ilmu Kedokteran”, belum dikenal adanya profesi Farmasi. Seorang dokter yang mendignosis penyakit, juga sekaligus merupakan seorang “Apoteker” yang menyiapkan obat. Semakin lama masalah penyediaan obat semakin rumit, baik formula maupun pembuatannya, sehingga dibutuhkan adanya suatu keahlian tersendiri. Pada tahun 1240 M, Raja Jerman Frederick II memerintahkan pemisahan secara resmi antara Farmasi dan Kedokteran dalam dekritnya yang terkenal “Two Silices”. Dari sejarah ini, satu hal yang perlu direnungkan adalah bahwa akar ilmu farmasi dan ilmu kedokteran adalah sama. Dampak revolusi industri merambah dunia farmasi dengan timbulnya industri-industri obat, sehingga terpisahlah kegiatan farmasi di bidang industri obat dan di bidang “penyedia/peracik” obat (=apotek). Dalam hal ini keahlian kefarmasian jauh lebih dibutuhkan di sebuah industri farmasi dari pada apotek. Dapat dikatakan bahwa farmasi identik dengan teknologi pembuatan obat. Pendidikan farmasi berkembang seiring dengan pola perkembangan teknologi agar mampu menghasilkan produk obat yang memenuhi persyaratan dan sesuai dengan kebutuhan. Kurikulum pendidikan bidang farmasi disusun lebih ke arah teknologi pembuatan obat untuk menunjang keberhasilan para anak didiknya dalam melaksanakan tugas profesinya. Dilihat dari sisi pendidikan Farmasi, di Indonesia mayoritas farmasi belum merupakan bidang tersendiri melainkan termasuk dalam bidang MIPA (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) yang merupakan kelompok ilmu murni (basic science) sehingga lulusan S1-nya pun bukan disebut Sarjana Farmasi melainkan Sarjana Sains. Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia (1997) dalam “informasi jabatan untuk standar kompetensi kerja” menyebutkan jabatan Ahli Teknik Kimia Farmasi, (yang tergolong sektor kesehatan) bagi jabatan yang berhubungan erat dengan obat-obatan, dengan persyaratan : pendidikan Sarjana Teknik Farmasi. Buku Pharmaceutical handbook menyatakan bahwa farmasi merupakan bidang yang menyangkut semua aspek obat, meliputi : isolasi/sintesis, pembuatan, pengendalian, distribusi dan penggunaan. Silverman dan Lee (1974) dalam bukunya, “Pills, Profits and Politics”, menyatakan bahwa : 1. Pharmacist lah yang memegang peranan penting dalam membantu dokter menuliskan resep rasional. Membanu melihat bahwa obat yang tepat, pada waktu yang tepat, dalam jumlah yang benar, membuat pasien tahu mengenai “bagaimana,kapan,mengapa” penggunaan obat baik dengan atau tanpa resep dokter. 2. Pharmacist lah yang sangat handal dan terlatih serta pakart dalam hal produk/produksi obat yang memiliki kesempatan yang paling besar untuk mengikuti perkembangan terakhir dalam bidang obat, yang dapat melayani baik dokter maupun pasien, sebagai “penasehat” yang berpengalaman. 3. Pharmacist lah yang meupakan posisi kunci dalam mencegah penggunaan obat yang salah, penyalahgunaan obat dan penulisan resep yang irrasional. Sedangkan Herfindal dalam bukunya “Clinical Pharmacy and Therapeutics” (1992) menyatakan bahwa Pharmacist harus memberikan “Therapeutic Judgement” dari pada hanya sebagai sumber informasi obat. Melihat hal-hal di atas, maka nampak adanya suatu kesimpangsiuran tentang posisi farmasi. Dimana sebenarnya letak farmasi ? di jajaran teknologi, Ilmu murni, Ilmu kedokteran atau berdiri sendiri ? kebingungan dalam hal posisi farmasi akan membingungkan para penyelenggara pendidikan farmasi, kurikulum semacam apa yang harus disajikan ; para mahasiswa bingung menyerap materi yang semakin hari semakin “segunung” ; dan yang terbingung adalah lulusannya (yang masih “baru”), yang merasa tidak “menguasai “ apapun. Di Inggris, sejak tahun 1962, dimulai suatu era baru dalam pendidikan farmasi, karena pendidikan farmasi yang semula menjadi bagian dari MIPA, berubah menjadi suatu bidang yang berdiri sendiri secara utuh.rofesi farmasi berkembang ke arah “patient oriented”, memuculkan berkembangnya Ward Pharmacy (farmasi bangsal) atau Clinical Pharmacy (Farmasi klinik). Di USA telah disadari sejak tahun 1963 bahwa masyarakat dan profesional lain memerlukan informasi obat tang seharusnya datang dari para apoteker. Temuan tahun 1975 mengungkapkan pernyataan para dokter bahwa apoteker merupakan informasi obat yang “parah”, tidak mampu memenuhi kebutuhan para dokter akan informasi obat Apoteker yang berkualits dinilai amat jarang/langka, bahkan dikatakan bahwa dibandingkan dengan apotekeer, medical representatif dari industri farmasi justru lebih merupakan sumber informasi obat bagi para dokter. Perkembangan terakhir adalah timbulnya konsep “Pharmaceutical Care” yang membawa para praktisi maupun para “profesor” ke arah “wilayah” pasien. Secara global terlihat perubahan arus positif farmasi menuju ke arah akarnya semula yaitu sebagai mitra dokter dalam pelayanan pada pasien. Apoteker diharapkan setidak-tidaknya mampu menjadi sumber informasi obat baik bagi masyarakat maupun profesi kesehatan lain baik di rumah sakit, di apotek atau dimanapun apoteker berada. Sumber Pustaka : 1. Ansel, H. C., 1985, Introduction to Pharmaceutical Dosage Forms, Ed 4, Lea & Febiger, Philadelphia USA. 2. Herfindal, E. T., 1992, Clinical Pharmacy and Therapeutics, Ed 5, Williams & Wikins, Philadelphia USA. 3. Gennaro, A. R., 1995, Rhemington’s Pharmaceutical Sciences, Ed 19, Mack Publishing Comp, Easton Pensylvania, USA 4. Feldman, E. G., 1990, Handbook of Non Prescription Drugs, Ed 9, APHA, USA 5. Wade, A., 1980, Pharmaceutical Handbook, Ed 19, The Pharmaceutical Society of Great Britain, The Pharmaceutical Press, London.
Posted at 09:08 am by atman354
Permalink
|
 |
 |