Entry: CPOB adalah wajib bagi INDUSTRI OBAT Tuesday, July 15, 2008



Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memberikan rekomendasi dan bantuan kepada perusahaan farmasi yang belum mampu memenuhi standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) terkini.

Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib menjelaskan, pemerintah mendorong perusahaan farmasi menyiapkan diri sesuai dengan tingkat kemampuan yang mereka miliki.

?Kami telah menyiapkan skenario alternatif supaya industri farmasi dalam negeri mampu memenuhi standar produksi obat dan sediaan farmasi sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan dalam harmonisasi ASEAN pada 2009,? ujar Husniah di Jakarta, kemarin.

Menurut Husniah, jika perusahaan farmasi itu tetap tidak mampu memenuhi standar CPOB terkini, BPOM merekomendasikan untuk melakukan toll manufactruing (titip produksi).

?Jadi misalnya mereka punya antibiotik tapi belum bisa CPOB untuk antibiotik, kami suruh bikin di tempat lain yang CPOB antibiotiknya bagus supaya tetap bisa produksi," ujarnya.

Dia menambahkan, jika sampai tenggat waktu yang ditetapkan perusahaan farmasi itu tetap tidak mampu dan produksi melalu sistem toll tidak memungkinkan, BPOM merekomendasikan perusahaan itu hanya membuat obat sederhana seperti salep.

Meski demikian, Husniah optimistis, sampai akhir 2007 semua produsen farmasi di Indonesia sudah bisa memenuhi stancar CPOB, meskipun target sebetulnya adalah akhir 2008.

Saat ini saja, 80% industri farmasi di Tanah Air telah menerapkan standar CPOB terkini yang disepakati dalam rangka harmonisasi bidang farmasi di ASEAN.

   0 comments

Leave a Comment:

Name


Homepage (optional)


Comments