<?xml version="1.0" encoding="ISO-8859-1" ?>
<rss version="0.91">
  <channel>
    <title>ATMAN ARIEF 354</title>
    <link>http://atmanarief.blogdrive.com/</link>
    <description>ATMAN ARIEF 354</description>
    <lastBuildDate>Tue, 15 Jul 2008 07:25:00 PDT</lastBuildDate>
    <generator>http://www.blogdrive.com</generator>
    <copyright>Copyright 2008.</copyright>
    <category>Health &amp; Medicine</category>
    <category>Computers &amp; Internet</category>
    <category>Health &amp; Medicine</category>
    <item>
      <title>CPOB adalah wajib bagi INDUSTRI OBAT</title>
      <link>http://atmanarief.blogdrive.com/archive/4.html</link>
      <pubDate>Tue, 15 Jul 2008 15:21:25 GMT</pubDate>
      <description>Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memberikan rekomendasi dan
bantuan kepada perusahaan farmasi yang belum mampu memenuhi standar
Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) terkini.
Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib menjelaskan,
pemerintah mendorong perusahaan farmasi menyiapkan diri sesuai dengan
tingkat kemampuan yang mereka miliki.
?Kami telah menyiapkan skenario alternatif supaya industri
farmasi dalam negeri mampu memenuhi standar produksi obat dan sediaan
farmasi sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan dalam harmonisasi
ASEAN pada 2009,? ujar Husniah di Jakarta,... (more)</description>
      <comments>http://atmanarief.blogdrive.com/comments?id=4</comments>
    </item>
    <item>
      <title>CPOB the general GMP</title>
      <link>http://atmanarief.blogdrive.com/archive/3.html</link>
      <pubDate>Tue, 15 Jul 2008 15:19:29 GMT</pubDate>
      <description>Petunjuk Operasional Penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik



Untuk menjamin masyarakat memperoleh obat dengan mutu yang baik, upaya
pemastian mutu (Quality Assurance) telah dilaksanakan dengan penerapan
Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Pedoman CPOB disusun sebagai petunjuk dan contoh bagi industri farmasi
dalam menerapkan cara pembuatan obat yang baik untuk seluruh aspek dan
rangkaian pembuatan obat.

Ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam CPOB meliputi
persyaratan-persyaratan dari personalia yang terlibat dalam industri
farmasi, bangunan dan fasilitas, peralatan,... (more)</description>
      <comments>http://atmanarief.blogdrive.com/comments?id=3</comments>
    </item>
    <item>
      <title>TUBERCOLUSIS</title>
      <link>http://atmanarief.blogdrive.com/archive/2.html</link>
      <pubDate>Wed, 28 May 2008 17:12:04 GMT</pubDate>
      <description>TBC
Tuberkulosis (TBC atau TB) adalah suatu penyakit infeksi yang disebabkan oleh bakteri Mikobakterium tuberkulosa. Bakteri ini merupakan bakteri basil yang sangat kuat sehingga memerlukan waktu lama untuk mengobatinya. Bakteri ini lebih sering menginfeksi organ paru-paru dibandingkan bagian lain tubuh manusia.

Insidensi TBC dilaporkan meningkat secara drastis pada dekade terakhir ini di seluruh dunia. Demikian pula di Indonesia, Tuberkulosis / TBC merupakan masalah kesehatan, baik dari sisi angka kematian (mortalitas), angka kejadian penyakit (morbiditas), maupun diagnosis dan terapinya.... (more)</description>
      <comments>http://atmanarief.blogdrive.com/comments?id=2</comments>
    </item>
    <item>
      <title>SEJARAH FARMASI</title>
      <link>http://atmanarief.blogdrive.com/archive/1.html</link>
      <pubDate>Wed, 28 May 2008 17:08:55 GMT</pubDate>
      <description>Sejarah farmasis
Sejak masa Hipocrates (460-370 SM) yang dikenal sebagai “Bapak Ilmu Kedokteran”, belum dikenal adanya profesi Farmasi. Seorang dokter yang mendignosis penyakit, juga sekaligus merupakan seorang “Apoteker” yang menyiapkan obat. Semakin lama masalah penyediaan obat semakin rumit, baik formula maupun pembuatannya, sehingga dibutuhkan  adanya suatu keahlian tersendiri. Pada tahun 1240 M, Raja Jerman Frederick II memerintahkan pemisahan secara resmi antara Farmasi dan Kedokteran dalam dekritnya yang terkenal “Two Silices”. Dari sejarah ini, satu hal yang perlu direnungkan adalah... (more)</description>
      <comments>http://atmanarief.blogdrive.com/comments?id=1</comments>
    </item>
  </channel>
</rss>
